Selasa, 23 November 2010

Pembagian pita dan alokasi frekuensi

A. Cuplikan alokasi frekuensi berdasarkan PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.

Bagian dari tabel, diambil hanya untuk range 143.6 MHz sampai 148 MHz:

Silahkan klik gambar di atas untuk memperbesar tampilan.

Penyebutan Wilayah 1, Wilayah 2 dan Wilayah 3 berdasarkan pembagian oleh International Telecommunication Union (ITU), lazim disebut sebagai Regions.

B. Cuplikan alokasi frekuensi untuk tingkat pemula dari PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN  INFORMATIKA NOMOR: 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN  AMATIR RADIO.

Silahkan klik gambar di atas untuk memperbesar tampilan.

C. Cuplikan alokasi frekuensi dari KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA Nomor : KEP-065/OP/KU/2009 TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO ( BANDPLAN ).

Gambar berikut hanya mencupik keterangan untuk 2 meter band, untuk keterangan selengkapnya silahkan mengacu pada dokumen aslinya.

Silahkan klik gambar di atas untuk memperbesar tampilan.

C. Cuplikan dari PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN  INFORMATIKA NOMOR: 34 /PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI  RADIO ANTAR  PENDUDUK.

Pasal 19
(1) Kanal frekuensi  radio yang diizinkan  pada pita VHF (Very High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi  radio 142.000 MHz sampai dengan 143.600 MHz dengan spasi alur 20 KHz.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar