A. Cuplikan alokasi frekuensi berdasarkan PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.
Bagian dari tabel, diambil hanya untuk range 143.6 MHz sampai 148 MHz:
Penyebutan Wilayah 1, Wilayah 2 dan Wilayah 3 berdasarkan pembagian oleh International Telecommunication Union (ITU), lazim disebut sebagai Regions.
B. Cuplikan alokasi frekuensi untuk tingkat pemula dari PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO.
C. Cuplikan alokasi frekuensi dari KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA Nomor : KEP-065/OP/KU/2009 TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO ( BANDPLAN ).
Gambar berikut hanya mencupik keterangan untuk 2 meter band, untuk keterangan selengkapnya silahkan mengacu pada dokumen aslinya.
C. Cuplikan dari PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 34 /PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK.
Pasal 19
(1) Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF (Very High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 142.000 MHz sampai dengan 143.600 MHz dengan spasi alur 20 KHz.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar