Senin, 22 November 2010

Pembagian Wilayah ITU

ITU regions.
     Region 1     Region 2     Region 3

International Telecommunication Union adalah agensi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) yang mengatur hal-hal mengenai teknologi informasi dan komunikasi. ITU mengkoordinasikan penggunaan bersama secara global dari sumber daya spektrum radio, memajukan kerja sama internasional dalam mangatur orbit satelit, bekerja untuk meningkatkan infrastruktur telekomunikasi di negara-negara berkembang serta menetapkan standar yang berlaku secara internasional.

International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen "International Radio Regulations", membagi bumi ke dalam tiga wilayah ITU (ITU regions), sebagai usaha untuk mengelola spektrum radio global (radio spectrum). Masing-masing wilayah memiliki kumpulan alokasi frekuensi (frequency allocations), yang merupakan alasan utama untuk diadakannya pembagian wilayah.

  • Region 1 (XR1) meliputi Eropa, Afrika, Timur Tengah bagian barat dari teluk Persia meliputi Irak, bekas Uni Soviet dan Mongolia.
  • Region 2 (XR2) meliputi benua Amerika, Greenland dan beberapa bagian timur dari kepulauan Pasifik.
  • Region 3 (XR3) meliputi sebagian besar dari benua Asia yang bukan bekas Uni Soviet, Iran dan negara-negara di timurnya, dan sebagian besar dari Oceania.

Dengan pengaturan ini maka Indonesia berada pada Wilayah 3 (Region 3). Implikasi dengan keberadaan ITU dan pembagian wilayah yang dilakukannya tercermin dalam:

  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2000 TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
  • PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN  INFORMATIKA NOMOR: 33 /PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN  AMATIR RADIO
  • KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR:KM.5 TAHUN 2001 TENTANG PENYEMPURNAAN TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
  • PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN  INFORMATIKA NOMOR: 29 /PER/M.KOMINFO/07/2009 TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar